Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu hias milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang berkaitan dengan proyek taman dan ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2023. Dalam perkara ini, dua rekanan resmi proyek telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Probolinggo menilai pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Modus yang digunakan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Probolinggo, Lilik Setiyawan, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena proyek dilaksanakan melalui sistem e-purchasing, namun realisasinya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Berikut sejumlah fakta yang terungkap:
1. Dua Rekanan Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan dua orang rekanan resmi proyek sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lampu hias DLH. Keduanya merupakan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH tahun 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Probolinggo, Lilik Setiyawan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Kamis (29/1/2026) malam.
2. Nilai Proyek Mencapai Rp 1,13 Miliar
Proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1.130.500.000 dan berada di bawah tanggung jawab DLH Kota Probolinggo. Proyek tersebut dilaksanakan melalui metode e-purchasing. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan dari aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
3. Pekerjaan Dialihkan ke Perusahaan Lain
Direktur salah satu penyedia barang, tersangka berinisial MY, warga Sidoarjo, diketahui tidak melaksanakan sendiri pekerjaan sesuai kontrak yang telah ditandatangani. Seluruh proses pengadaan, pemasangan hingga pekerjaan konstruksi justru dialihkan kepada pihak lain.
Pengalihan pekerjaan tersebut dilakukan kepada perusahaan yang dipimpin tersangka B, warga Surabaya. Modus pengalihan ini dinilai melanggar ketentuan pengadaan dan menjadi inti dalam dugaan praktik korupsi proyek lampu hias DLH.
4. Kerugian Negara Tembus Rp 306 Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, negara mengalami kerugian akibat proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 306.050.004,” tegas Kajari Lilik.
5. Tersangka Ditahan, Kasus Masih Dikembangkan
Kejari Kota Probolinggo langsung menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak Februari 2025. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo telah mengantongi dua alat bukti yang sah dan masih membuka peluang pengembangan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat.