PROBOLINGGO – Polemik kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali mencuat. Pemicunya adalah surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Melalui surat tertanggal 2 Februari 2026, Disdikdaya meminta sekolah yang telah atau akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah untuk mengisi formulir pendataan melalui tautan Google Form. Pendataan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang diteken pada akhir Januari 2026.
Kehadiran surat tersebut membangkitkan kembali memori penolakan keras setahun lalu. Saat itu, kebijakan lima hari sekolah sempat diterapkan, namun hanya berlangsung sehari sebelum akhirnya dibatalkan akibat penolakan luas dari masyarakat.
Menanggapi hal ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo kembali menyatakan sikap menolak kebijakan lima hari sekolah. Sikap tersebut diambil dalam rapat koordinasi PCNU yang digelar pada Kamis (5/2/2026) malam.
PCNU menyebut setidaknya ada enam alasan penolakan, salah satunya karena kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
“Kebijakan ini akan mematikan pendidikan keagamaan,” demikian pernyataan tertulis PCNU yang diterima Redaksi NarasiLiterasi.
Dengan skema lima hari sekolah, jam belajar siswa SD berlangsung hingga pukul 15.30 WIB pada Senin hingga Kamis, serta hingga pukul 13.00 WIB pada Jumat. PCNU menilai kondisi ini akan menggerus waktu belajar ribuan santri Madin dan TPQ yang selama ini berlangsung pada sore hari.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, pada 2013 terdapat 938 lembaga Madin jenjang ula di Kabupaten Probolinggo dengan 70.308 santri, serta 193 Madin jenjang wustha dengan 14.132 santri. Sementara itu, TPQ tercatat sebanyak 1.201 lembaga dengan jumlah santri mencapai 63.526.
Selain itu, PCNU menilai kebijakan lima hari sekolah tidak sejalan dengan kultur masyarakat Kabupaten Probolinggo. PCNU juga menegaskan bahwa siswa bukanlah subjek hukum dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2026.
“Perbup tersebut mengatur hari dan jam kerja perangkat daerah serta ASN, bukan siswa,” tulis PCNU.
PCNU juga menyoroti potensi pelanggaran hak anak untuk mendapatkan waktu istirahat dan bermain yang cukup, serta risiko tekanan psikologis bagi siswa. Kebijakan tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. PCNU berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Probolinggo terkait penolakan ini.
Sementara itu, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, memberikan klarifikasi atas surat pendataan bernomor 400.3/104/426.101/2026 tersebut. Ia menegaskan bahwa surat itu murni bertujuan untuk pemetaan dan evaluasi lapangan, bukan sebagai bentuk pemaksaan kebijakan.
“Surat tersebut dengan maksud awal hanya sebatas upaya mendata sekolah yang sudah menerapkan lima hari sekolah dan atau sekolah yang akan menerapkan. Itu dilakukan karena kami mendapatkan informasi ada sekolah yang memang sudah melaksanakannya di lapangan,” ujar Hary.
Ia menambahkan, hasil pendataan tidak akan langsung dijadikan keputusan final. “Hasil itu akan kami kaji dan kami akan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait demi perbaikan ke depan,” katanya.
Hary juga menyampaikan bahwa polemik lima hari sekolah ini akan dibahas dalam forum resmi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu pekan depan. Forum tersebut akan melibatkan PCNU Kabupaten Probolinggo, PCNU Kraksaan, Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), perwakilan pengelola Madin, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arief Hidayat, membenarkan rencana tersebut. “Rabu depan akan dibahas di komisi,” kata politisi PDI Perjuangan itu.