Probolinggo – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo menggelar aksi damai pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 13.00 WIB. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap sikap diam DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo atas berbagai persoalan daerah.
Aksi tersebut dilandasi kajian kritis PMII terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C, lemahnya mitigasi pasca-bencana, hingga persoalan buruh dan petani. Dalam pernyataan resminya, PC PMII Probolinggo menyoroti beredarnya video yang memperlihatkan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, merayakan ulang tahun di gedung DPRD. PMII menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik karena diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
PMII menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 17 Tahun 2014 terkait sumpah dan kode etik DPR/DPRD, serta bertentangan dengan kewajiban anggota DPRD untuk mendahulukan kepentingan negara.
Wakil Ketua II PC PMII Probolinggo, Achmad Syaifuddin, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan aksi damai dan bentuk kontrol sosial mahasiswa.
“Kami menolak diam melihat persoalan yang terus berulang. Ini bukan serangan personal, tetapi pengingat bahwa jabatan publik memiliki batas etika dan hukum,” ujarnya.
Selain persoalan etika pejabat, PMII juga mengkritik DPRD yang dinilai abai terhadap maraknya aktivitas galian C di Kabupaten Probolinggo. PMII menilai aktivitas tersebut berkontribusi terhadap bencana banjir pada Januari 2026 yang mengakibatkan rusaknya jembatan dan ratusan rumah warga di sejumlah kecamatan.
PMII juga menyoroti lemahnya mitigasi pasca-bencana oleh pemerintah daerah, termasuk pemulihan infrastruktur dan pendampingan masyarakat terdampak.
Isu ketenagakerjaan turut disuarakan. PMII menegaskan masih adanya perusahaan yang diduga membayar buruh di bawah UMK 2026 Kabupaten Probolinggo sebesar Rp3.164.526. DPRD didesak untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif buruh.
Di sektor pertanian, PMII menilai pemerintah daerah belum serius memberikan perlindungan hukum bagi petani tembakau dan bawang, yang hingga kini belum didukung Perda khusus di tingkat kabupaten. PMII juga menyatakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, karena dinilai berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat.
Ketua PC PMII Probolinggo, Dedi Bayu Angga, menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan akumulasi keresahan masyarakat yang belum dijawab secara nyata oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Jika DPRD dan pemerintah daerah terus abai, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. PMII akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada langkah nyata,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, PC PMII Probolinggo menyampaikan enam tuntutan utama, mulai dari pencopotan Ketua DPRD, penutupan tambang ilegal, evaluasi mitigasi pasca-bencana, perlindungan buruh, pembentukan Perda Perlindungan Petani, hingga penolakan pilkada melalui DPRD.